Kali Pertama Kejari Kabupaten Malang Berlakukan Restorative Justice Penadah Ponsel Curian

Suasana penandatanganan Restorative Justice. (Mvoice/Humas Kejari Kabupaten Malang)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk kali pertama menerapkan restorative justice dalam kasus penadah ponsel curian, setelah ada perdamaian antara korban dengan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umun Robert Simatupang melalui Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Rendy Aditya Putra mengatakan, keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Baidowi (35), warga Dusun Panggung, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Baidowi dikenakan pasal penadahan, setelah membeli satu buah ponsel merk Oppo dari seseorang bernama Saiful pada bulan Febuari 2021 lalu, dan ternyata ponsel yang dibeli seharga Rp1 juta tersebut merupakan hasil kejahatan.

“Baidowi ini membeli HP merk Oppo seharga Rp1 juta dari Saiful, dan ternyata HP tersebut merupakan barang hasil kejahatan, sehingga dijerat Pasal 480 KUHP soal penadahan,” ucap Rendy, Jumat(26/11).

Rendy menambahkan, berdasarkan hasil dari gelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Muda Pidana Umum pada Kamis (25/11) kemarin, diputuskan restorative justice terhadap kasus yang menjerat Baidowi.

Ini merupakan keputusan pertama kalinya dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Sesuai persetujuan pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jampidum, Kepala Kejari Kabupaten Malang mengeluarkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” jelasnya.

Menurut Rendy, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan restorative justice terhadap kasus Baidowi, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan jumlah kerugian dari tindak pidana tersebut hanya sebesar Rp1,8 juta.

Pertimbangan lain, telah ada perdamaian antara korban Winarsih (54), warga Pamotan, Kecamatan Dampit, dengan tersangka Baidowi.

“Apalagi, masyarakat di lingkungan tersangka tinggal memberikan respon positif artinya memang tersangka ini orang yang baik dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana,” terangnya.

Bersamaan dengan adanya keputusan restorative justice tersebut, lanjut Rendy, maka tersangka dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan sejak dimulainya penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan berkas perkara tahap 2.

“Bersamaan dengan keputusan keadilan restorative, maka tersangka dibebaskan dari penahanan, dan barang bukti ponsel merk Oppo dikembalikan kepada korban,” tegasnya.

Rendy menegaskan, restorative justice hanya berlaku untuk kasus Baidowi, sementara kasus pencurian ponsel merk Oppo tetap berjalan sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.(end)