MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang akan memberi police line dan melaporkan tunggakan pajak kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, jika Pusat Grosir Matahari tidak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Ini langkah awal. Selanjutnya kita peringatkan dan kami lakukan penyegelan, jika tidak membayar akan kami kasih garis,” kata Kasi Penagihan PBB Dispenda, Luluk Khofifah, beberapa menit lalu.
Namun, lanjut dia, biasanya setelah disegel, penunggak pajak langsung melunasi tunggakannya seperti yang ada di Ramayana Dept Store.
“Biasanya kalau sudah disegel ini langsung bayar tunggakan,” tandasnya.
Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan upaya penyegelan merupakan upaya yang harus ditempuh setelah gagal melakukan peringatan.
“Apalagi Pusat Grosir Matahari, menunggak pajak selama empat tahun,” kata Ade.
Laporan yang masuk ke pihaknya, Ade mengaku selain Pusat Grosir Matahari, salah satu rumah sakit swasta di Jalan Sukarno Hatta, juga disegel Dispenda karena menunggak pajak.