Kakek Bejat Cabuli Anak dengan Modus Naik Becak

Kakek cabul dirilis Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Aksi bejat dilakukan kakek 64 tahun bernama Suhardi asal Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang. Ia menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur yang membuatnya meringkuk di penjara.

Kelakuan Suhardi terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya karena mengalami kesakitan pada kemaluannya. Orang tua korban kemudian meneruskan laporan ke Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, berdasar laporan dari orang tua korban akhirnya berhasil menangkap Suhardi di rumahnya pada 6 Mei 2024.

Baca Juga: 1,5 Tahun Teka-teki Pembunuhan Mahasiswi di Kos Sumbersari Terungkap

Pj Wali Kota Malang Serahkan Bantuan Pendidikan ke 602 Pelajar

Berdasarkan penyidikan, Suhardi mengakui perbuatannya dan langsung dijadikan tersangka.

Danang menjelaskan, pelaku mencabuli korban yang masih berusia 8 tahun dengan mengajak berkeliling kota menaiki becak. Aksinya dilakukan berulang kali pada 5 Mei 2024 pukul 15.30 WIB.

Saat itu tersangka melihat korban bermain bersama temannya di pinggir jalan dan langsung menggendong korban. Korban lalu dipangku di kursi kayu pinggir Jalan Mergosono Gang V sambil melakukan aksi cabul.

“Yang pertama dilakukan di kursi pinggir jalan itu dengan menggesek tangan pelaku ke kemaluan korban. Tindakan itu tidak lama karena ada orang lewat,” kata Danang.

Selanjutnya pelaku mengajak korban naik becak untuk keliling. Namun, korban masih dipangku pelaku dan kembali melakukan aksi bejatnya di atas becak.

“Setelah itu tersangka mengajak korban ke rumah kosong. Akan tetapi korban menolak dengan alasan mau mandi dan korban berhasil pulang ke rumah lalu bercerita ke orang tuanya,” lanjut Danang.

Saat ini pelaku masih dalam penyidikan polisi termasuk mencari tahu apakah ada korban lain atau tidak. Sementara korban masih dalam penanganan tim trauma healing karena mengalami trauma atas perbuatan pelaku.

Suhardi dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak saat bermain agar tidak mudah dibujuk atay dirayu orang tidak dikenal,” imbuh Danang.(der)