Kakak Beradik Kompak Edarkan Ganja dan Sabu-Sabu

Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menunjukkan barang bukti dari kedua pelaku. (deny rahmawan)
Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menunjukkan barang bukti dari kedua pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kakak beradik asal Kota Malang ditangkap petugas BNN Kota Malang. Keduanya terlibat peredaran narkotika jenis marijuana dan sabu-sabu.

BNN awalnya menangkap AF (27) di Jalan Lowokwdoro, Sukun, pada Rabu (24/10). Ia diamankan petugas saat mengendarai sepeda motor. Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto, mengatakan, pelaku didapati membawa sabu seberat 51 gram.

“Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Gadang. Di sana ditemukan ganja kering 2,3 kg, handphone dan timbangan digital,” kata Bambang, Jumat (26/10).

Dari penyelidikan lebih lanjut, AF mendapat barang haram itu dari JS (34) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Petugas pun langsung bergegas mencari JS di rumahnya yang tak jauh dari rumah AF. Di sana petugas menemukan plastik berisi sabu-sabu seberat 7,5 gram dan 1 kg ganja kering siap edar dan timbangan digital.

Dari kedua pelaku itu petugas mengumpulkan total 3,3 kg ganja kering dan 58,5 gram sabu-sabu.

Bambang menyatakan, kedua pelaku nekat menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi. Barang itu didapat dari bandar besar di Semarang. “Kami masih dalami kasus ini. Sementara bandar besar tidak bisa dilacak karena kata AF nomornya sering ganti,” ujar Bambang.

Peredaran narkotika, masih kata Bambang kini menjalar ke daerah pinggiran. Ia pun berharap kasus ini tidak terjadi lagi.

Kakak beradik itu kini masih mendekam di balik jeruji tahanan. Keduanya diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.(Der/Aka)