Kakak Adik Ipar Kompak Curi Motor di Warnet

Kedua pelaku pencurian motor dirilis Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)
Kedua pelaku pencurian motor dirilis Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kakak adik ipar asal Kota Malang ditangkap jajaran Reskrim Polresta Malang Kota. Keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lowokwaru.

Pelaku adalah Ahmad Bima (19) dan Erik Lukmana Putra (21). Keduanya beraksi mencuri motor di depan warnet Jalan MT Haryono pada Rabu (11/12) sekitar pukul 04.54 WIB.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, dua pelaku ini berjalan kaki ke lokasi mencari korban. Setelah mengincar sepeda motor korban, pelaku membawanya ke dalam gang dan merusak kunci.

“Pelaku membuka dek motor dan menyambung kabel. Setelah sepeda bisa nyala dibawa ke kawasan Blimbing,” kata Leo, sapaan akrabnya, Jumat (13/12).

Beruntung sepeda motor korban memiliki GPS sehingga polisi yang mendapat laporan bisa melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Di hari yang sama akhirnya polisi bisa meringkus keduanya bersamaan.

“Namun ada satu pelaku yang melawan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas,” ujarnya.

Di hadapan petugas, Ahmad mengaku sudah ketiga kalinya mencuri. Dia merupakan residivis kasus yang sama.

“Saya mencuri karena dihina tidak bisa membawa uang banyak. Akhirnya saya buktikan itu dengan mencuri motor,” kata Ahmad.

Rencananya motor hasil curian itu akan dijual kepada temannya seharga Rp2 juta. Namun rencana itu belum terlaksana karena sudah tertangkap polisi.

Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Der/Aka)