Kajati Jatim: Saya Tak Segan Binasakan Jaksa Nakal

Kajati Jatim, Mia Amiati (kiri), menyaksikan penandatanganan NPHD-BAST yang dilakukan Kajari Batu, Agus Rujito dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani. (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati mengaku tak segan membinasakan jaksa yang nakal jika tak bisa dibina.

Pernyataan Mia ini disampaikan di sela pendatanganan kerja sana Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Kajari Batu, Agus Rujito, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST).

Penandatanganan di Graha Pancasipa, Balai Kota Among Tani itu terkait hibah aset gedung milik Pemkot Batu yakni eks gedung Dispendukcapil yang dialihkan kepemilikannya ke Kejari Batu.

Mia mengatakan gedung baru yang dihibahkan ke Kejari Batu, nantinya akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

“Selaku Kajati Jatim, berterima kasih dan mengapresiasi hubungan harmonis antara Pemkot Batu dan Kejari Batu. Upaya penegakan hukum sangat komplek, maka butuh sinergi yang betul-betul solid dan mumpuni melibatkan berbagai perangkat negara,” seru Mia.

Bersamaan dengan itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Melalui kerja sama ini, Kejari Batu dapat membantu penyelesaian penanganan hukum Bidang Perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu,” timpal dia.

Di hadapan Dewanti, Mia menekankan agar seluruh jaksa di wilayah Jawa Timur harus berintegritas. Ia meminta agar Pemkot Batu tak segan melapor ke Kejati Jatim, jika ada indikasi jaksa menyalahgunakan kewenangannya.

“Jika ada jaksa kami yang nakal, keluar aturan, monggo dilaporkan. Bisa dilaporkan melalui online. Sejauh ini baru satu kasus itu yang saya temui,” ujar Mia.

Mia tidak ingin peristiwa seperti di Madura terulang kembali. Sebagai pimpinan, dirinya tidak akan melindungi jaksa yang salah.

Ia menegaskan dirinya tidak akan berkompromi terhadap jaksa yang bekerja di luar prosedur. Ia tidak ingin nama korps Adhyaksa tercoreng karena ulah jaksa nakal.

“Saya tidak segan-segan membinasakan kalau tidak bisa dibina. Kami tidak menakuti, tapi secara faktual harus ada perubahan, tidak ada pembiaran,” tegas Mia.

Baru-baru ini, Mia menonaktifkan seorang jaksa dengan jabatan kepala seksi yang bertugas di Pulau Madura karena melaksanakan tugas dengan transaksional.

Jaksa tersebut ditarik ke Kejati Jatim dalam status nonaktif agar proses pengusutan berjalan tepat.

“Sesuai instruksi pimpinan, saat ini bukan jaksa yang pintar, tapi jaksa yang berintegritas tinggi. Semua jaksa harus mentaati kode etik korps Adhyaksa,” tegas Mia.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, proses hibah aset gedung eks Dispendukcapil ke Kejari Batu memakan waktu cukup panjang.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya aset, Kejari Kota Batu bisa memberikan pelayanan kepada warga Kota batu dan memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(end)