Kajari Angkat Bicara tentang Aplikasi Si Jaka

MALANGVOICE – Sorotan tentang pengadaan program aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handoyo, angkat bicara.

“Kami hanya diminta untuk menerbitkan legal opinion (LO) terkait program aplikasi Si Jaka itu,” ucap Edi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/4).

Menurut Edi, sebenarnya aplikasi Si Jaka itu nantinya bisa memudahkan perangkat desa melakukan pelaksanaan alokasi dana desa, dan Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Malang hanya dimintai untuk menerbitkan LO.

“Karena ada Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) apakah aplikasi itu (Si Jaka) tersambung dengan instansi terkait apa tidak,” jelasnnya.

Akan tetapi, lanjut Edi, Kejari tidak memiliki kewenangan untuk memaksa desa membayar biaya yang telah ditentukan oleh pemenang tender pengadaan program aplikasi Si Jaka tersebut

“Itu kewenangan desa. Kalau memang desa memerlukan, ya monggo, desa yang berhak menentukan. Aplikasi Si Jaka itu kontrol yang baik, tapi kembali ke manusianya,” terangnya.

Sebab, lanjut Edi, aplikasi Si Jaka nantinya disebut akan langsung terkoneksi dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga Inspektorat.

“Kalau masalah aplikasi, kami tidak tahu. Kalau dibutuhkan, ya silakan saja. Tapi kalau tidak, ya tidak ada masalah. Cuma pilihan saja itu sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembuatan Si Jaka menuai sorotan. Pasalnya, aplikasi yang rencananya dibuat untuk mengawal dana desa itu dinilai boros anggaran. Sebab, tiap desa dibebani biaya Rp 9,5 juta oleh CV Citra Adi Perdana sebagai pemenang tender.

Padahal, sebelumnya Kabupaten Malang juga telah memiliki aplikasi bernama Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang digunakan sebagai pengawasan penggunaan dana desa untuk meminimalisasi adanya penyelewengan penggunaan anggaran.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait