MALANGVOICE – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang dimanfaatkan Pemerintah Kota Malang untuk memberi kado bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda), pemkot resmi menghapus sanksi administrasi pajak daerah sepanjang April 2026.
Kebijakan ini menjadi stimulus sekaligus bentuk apresiasi kepada wajib pajak, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyebut program ini merupakan tindak lanjut keputusan Wali Kota Malang dalam rangka HUT ke-112.
Program Beasiswa 2026 Pemkot Malang Segera Cair, Wawali Pastikan 1.151 Pelajar Jadi Penerima
“Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi akibat keterlambatan. Program ini berlaku mulai 1 April hingga 30 April 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan kota.
Program penghapusan sanksi ini mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL). Untuk PDL, penghapusan berlaku bagi tunggakan sejak Januari 1998 hingga Februari 2026.
Sementara untuk PBB, mencakup tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.
Handi menjelaskan, mekanisme penghapusan dilakukan berbeda. Untuk PBB, sistem secara otomatis menghapus denda sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak.
Sedangkan untuk PDL, wajib pajak perlu mengajukan melalui laman resmi yang telah disediakan. Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu.
Pembayaran PBB sendiri dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti perbankan, ritel modern, kantor pos, hingga platform digital dan QRIS melalui E-SPPT.
Bapenda juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang tercatat mencapai Rp178 miliar.
“Kami mengajak masyarakat menjadikan momentum HUT ke-112 ini sebagai semangat bersama membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan,” pungkasnya.(der)