Kadit Kudet Aplikasi Jadi Kunci Cegah Praktik Korupsi dan Maksimalkan Target PAD Perpajakan

Andi Darmawangsa
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Aplikasi berbasis online kini merajai di segala sektor, mulai pendidikan, bisnis, perdagangan, dan sektor pemerintahan. Banyak faktor aplikasi ini diterapkan karena perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

Hal ini juga diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang. OPD yang dinahkodai Ir Ade Herawanto MT ini memaksimalkan aplikasi untuk pelayanan pajak ke masyarakat. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (SAMPADE). Aplikasi ini diluncurkan pada 2018 silam dan dilengkapi dengan peluncuran Program Pajak Online pada 2019 kemarin.

Aplikasi SAMPADE ini diharap dapat mempermudah masyarakat terutama wajib pajak (WP) membayar pajak dan sebagai penerapan pelayanan pajak online atau e-tax.

Saat ini, Bapenda Pemkot Malang ditarget mampu menutup PAD sektor perpajakan sebesar Rp621 miliar. Jumlah itu bisa didapat dari 9 jenis pajak, yakni pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, air tanah, rumah kos, bumi dan bangunan, parkir, serta BPHTB.

Tentunya, misi Bapenda menutup target ini juga harus dibarengi dengan komitmen anti korupsi agar PAD bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, langkah Bapenda mencegah praktik korupsi sudah sangat baik dilakukan. Selain menandatangani MoU dengan Kejaksaan, dulu OPD yang dinamakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) ini juga bekerja sama dengan Korsupgah KPK RI.

Kerja sama ini mendukung penerapan pajak online atau e-tax sekaligus mencegah adanya praktik korupsi pada anggota pajak.

“Sekarang ini kan sistem sudah pakai online, artinya semakin minim bertemu orang ke orang atau kontak langsung. Ini sudah bagus mencegah korupsi,” kata Andi.

Andi mencontohkan, penerapan sistem online itu bisa dilakukan dengan penggunaan alat yang dipasang di restoran. Nantinya, alat ini secara otomatis mencatat pajak yang harus dibayar para konsumen. Alat ini sudah tertanam aplikasi yang bisa dilihat langsung Bapenda maupun KPK.

“Mungkin sudah ada alat itu ya, tapi tidak semua pakai. Jadi kalau ada restoran nakal mematikan alat dan aplikasinya bisa langsung ketahuan. Sanksinya bisa diduga ada penggelapan pajak,” ia menambahkan.

Saat ini penindakan WP ‘nakal’ sudah dilakukan Bapenda bersama Kejari Kota Malang. Ada satu kasus WP perhotelan yang menunggak pajak. Kejari memiliki surat kuasa untuk menagih dan menindak WP itu. Hal ini, kata Andi, adalah langkah tegas agar WP semakin sadar pajak.

“Banyak yang kami tangani. Cuma tinggal satu ini WP perhotelan yang masih persidangan masuk tahap mediasi. Sebenarnya mudah saja, asalkan ada itikad membayar,” jelasnya.

Peningkatan PAD sektor pajak ini apabila sukses bisa sangat membantu pembangunan di Kota Malang. Karena dana APBD juga bersumber dari pajak.

Karena itu, Andi meminta Bapenda terus mengoptimalkan penerapan aplikasi untuk pajak online.

“Upayakan aplikasi yang dibangun dimaksimalkan. Tingkat kejujuran wajib pajak juga harus diedukasi, itu yang dilaporkan dan itu yang dibayar,” ujarnya.

“Kami juga meminta laporan data rutin setiap bulan ke Bapenda agar meminimalisir praktik curang,” ia menambahkan.

Kendati begitu, namanya aplikasi ini perlu secara rutin dikelola atau diupdate. Pasalnya, sistem aplikasi yang dibuat ini bisa saja dimanipulasi orang tidak bertanggung jawab. Paling tidak, masih kata Andi, peningkatan keamanan yang paling utama.

“Teknologi semakin update, harus ada pengembangan dan kemajuan agar tidak bisa diakali. Perlu juga ada ilmu baru sehingga sistem terus terjaga. Tapi yang penting harus tetap optimistis melakukan yang terbaik,” tandasnya.(der)