Kades Jedong Tekat Wahyudi Resmi Tersangka

OTT Kades Jedong Wagir

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Istimewa/Humas)
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Istimewa/Humas)

MALANGVOICE – Kepala Desa (Kades) Jedong, Wagir, Tekat Wahyudi, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades. Ia juga telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada Selasa (28/1).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penetapan status Tekat Wahyudi sebagai tersangka ini dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Malang.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan, karena diduga meminta jatah untuk pembuatan Akta Jual Beli dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.

Penetapan status tersangka tersebut, lanjut Andaru, setelah penyidik berkoordinasi dengan inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan membahas keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada.

“Perubahan status dari terlapor menjadi tersangka ini setelah pihak penyidik telah memiliki cukup bukti,” jelasnya.

Sebab, tambah Andaru, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah meminta jatah untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Uang sebesar Rp 10 juta tersebut ternyata bukan untuk pembuatan AJB. Melainkan pembuatan IMB, yang seharusnya gratis tanpa ada biaya,” tandasnya.(Der/Aka)