Kades Druju Terpilih Tetap Akan Dilantik Walau Ditahan

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Kepala Desa (Kades) Druju, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) terpilih, Mujiono akan tetap dilantik walau saat ini masih berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, atas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Mujiono kembali terpilih pada Pilkades Kabupaten Malang lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, mengatakan meski posisinya sedang meringkuk di sel tahanan, Mujiono bakal dilantik sebagai Kepala Desa Druju terpilih. Namun, jika Mujiono terbukti melakukan tindak pidana, yang dengan putusan hukum tetap, maka dia langsung diberhentikan, dan posisinya akan diganti dengan orang lain.

“Saat ini Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades Kabupaten masih memproses seluruh usulan pelantikan dari BPD masing-masing desa penyelenggara Pilkades. Selanjutnya oleh tim dari Desk Pilkada Kabupaten Malang melanjutkan usulan itu ke Plt Bupati Malang untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan. Tapi, untuk Desa Druju juga sama. Mereka harus mengusulkan untuk pelantikan kades terpilih. Begitu prosedurnya. Namun jika nanti sudah ada putusan hukum tetap, yang bersangkutan terbukti, maka aturannya ya diberhentikan,” ungkapnya.

Setelah diberhentikan, lanjut Tridiyah, posisinya sebagai kepala desa untuk sementara digantikan oleh orang lain, dan akan dilakukan pemilihan ulang. Pemilihan ulang Pilkades menjadi opsi yang harus dilakukan, jika kades terpilih berhalangan hadir.

“Sama kalau dia ditahan, setelah pelantikan dan posisinya juga langsung diganti pejabat sementara,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Tridiyah, untuk pengganti Kades Druju terpilih tersebut akan ditunjuk sementara PJ, bukan yang dipilih dari pemenang nomor 2, karena sistem Pilkades berbeda dengan sistem Pemilihan Legislatif. Dimana jika ada anggota legislatif terpilih ditetapkan, dan prosesnya sudah inkrah, maka digantikan oleh calon dibawahnya.

“Tidak begitu. Kalau kades sistemnya seperti Pemilihan Kepala Daerah. Jika berhalangan tetap, posisinya digantikan orang lain. Kalau kepala daerah memiliki wakil, maka wakil itulah yang maju atau naik sebagai kepala,” pungkasnya.(Der/Aka)