Kabur Hampir Dua Tahun, Tahanan Ini Ditangkap Kembali

MALANGVOICE – Togimin (53) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang akhirnya kembali dapat ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Togimin ini pernah ditangkap oleh petugas Polsek Gedangan, April 2015 lalu. Saat itu, dia dan seorang rekannya berusaha mencuri motor di Gedangan.

Belum sempat mencuri, dia justru terkena sabetan celurit istri si pemilik rumah.

Bukan hanya itu, bapak enam anak ini berakhir dengan babak belur oleh bogem mentah warga yang mendengar teriakan istri pemilik rumah. Sementara satu rekannya kabur.

“Saat itu akan mencuri tapi aksinya diketahui istri pemilik rumah. Kemudian, celurit yang dibawa tersangka direbut oleh istri pemilik rumah dan disabetkan ke kaki pelaku,” beber Kanit Idik III Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Malang, Ipda Rio Hangwidya Kartika, Selasa (3/1).

Rio menjelaskan, saat kabur April lalu, Togimin dirawat di Puskesmas setempat karena luka yang diderita. Bukannya mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki dengan rambut putih ini justru kabur saat petugas lengah.

Mengenai penangkapan pelaku, Rio menjelaskan, Togimin tertangkap Minggu (1/1) lalu di Pantai Ungapan.

“Petugas kami sudah memantau pergerakan tersangka. Ketika ada kesempatan langsung kami amankan,” imbuh Rio.

Atas tindak percobaan pencurian tersangka, dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Tetap kami lakukan pengembangan,” tegas dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait