Kabupaten Malang Turuti PPKM Jawa-Bali Tanpa Perubahan

Bupati Malang H.M Sanusi (Berpeci). (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memutuskan untuk lebih mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlangsung 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Keputusan tersebut diambil Bupati Malang H.M Sanusi, usai video conference dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang digelar di Peringgitan, Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Jumat (8/1).

“Tidak ada perubahan itu instruksinya Gubernur. Gak boleh makai kebijakan sendiri yang bertentangan dengan peraturan yang ditentukan oleh kementrian,” ucapnya, saat ditemui awak media.

Menurut Sanusi, untuk Kabupaten Malang akan menerapkan peraturan PPKM yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

“Ya Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada di instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 itu antara lain:

Pertama adalah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.(der)