Kabupaten Malang Tanpa Wakil Bupati, Didik: Tidak Masalah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D).

MALANGVOICE – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Malang bakal terjadi, karena Plt Bupati Malang, HM Sanusi belum juga dilantik sebagai bupati definitif. Namun, tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, meski posisi Wakil Bupati Malang kosong tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Ada wakil (bupati) atau tidak, sepanjang pengorganisasiannya di Pemkab Malang itu bagus ya tidak ada problem,” ungkapnya, saat dihubungi, Senin (19/8).

Menurut Didik, keberadaan wakil dalam sebuah kepemimpinan daerah, fungsinya hanya untuk memperingan kinerja bupati. Namun, meski tak ada wakil, bupati masih punya sekretaris daerah, kepala dinas, camat dan kepala desa yang siap menjalankan roda pemerintahan.

“Walau tidak ada Wakil Bupati tidak masalah, yang penting jajaran struktural birokrasi berjalan baik. Namun demikian, di dalam struktur kepemimpinan ada bupati dan wakil bupati. Seyogyanya kalau wakil itu ada, akan membantu kinerja bupati dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Didik, kewenangan sepenuhnya dalam usulan nama wakil bupati merupakan hak dari partai pengusung. Skemanya, partai pengusung mengajukan nama kepada bupati, kemudian bupati akan menyampaikannya ke Kementrian Dalam Negeri.

“Partai pengusunglah yang mengajukan nama ke Bupati, nanti Bupati yang mengusulkan ke Kemendagri, setelah itu Mendagri menanggapinya dengan turunan surat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko berpendapat, jika Bupati Malang definitif ditetapkan pada bulan Agustus nanti, parpol pengusung juga harus bergerak cepat untuk menentukan nama Wakil Bupati Malang. Lalu, diserahkan ke Bupati definitif yang nantinya diteruskan ke DPRD.

“Jika sampai berakhirnya bulan Agustus 2019 tidak ada pengajuan nama calon Wakil Bupati Malang, bisa kemungkinan jabatan Wabup kosong. Ya kalau molor sampai bulan September, akan sulit, artinya tidak bisa lagi,” tukasnya. (Hmz/Aka)