Kabupaten Malang Resmi Miliki Satgas Pungli

Pengukuhan Satber Pungli di Pendopo Panji, Kabupaten Malang (Tika)
Pengukuhan Satber Pungli di Pendopo Panji, Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE – Kabupaten Malang hari ini rersmi memiliki satuan pemberantasan (satber) pungli.

Sebanyak 52 orang dikukuhkan dalam satuan tugas yang bertugas untuk memberantas dan mencegah pungli ini.

Pengukuhan anggota satber pungli ini berdasarkan keputusan Bupati Malang nomor 188.45/132/KEP/35.07.013/2013 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor 188.45/697/KEP/35.07.013/2016 mengenai unit satber pungli.

Bupati Malang, Rendra Kresna dalam sambutannya mengatakan bahwa satgas ini dibentuk dengan anggota gabungan lintas instansi.

Dia merinci, mulai dari unsur Polres Malang, Kodim 0818/Kabupaten Malang-Batu, pengadilan negeri (PN), Kejaksaan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Pemkab Malang.

“Jika pungli dibasmi maka program pembangunan akan berjalan lancar,” kata dia saat berikan sambutan di Pendopo Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/1).

Rendra menjelaskan, ada berbagai macam aspek yang menjadi perhatian satber pungli.

Mulai layanan perizinan, dana desa, pendidikan, layanan publik dan hibah.

“Menjadi perhatian karena berpotensi terjadi pungli,” imbuh bupati dua periode ini.

Rendra menjelaskan, untuk memberantas pungli ini bisa dilakukan dengan menjalankan layanan publik yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, juga bisa menggunakan sistem informasi. Menurut dia, sudah ada masyarakat yang menggunakan teknologi untuk melaporkan dan memantau praktik pungli.

“Sudah ada yang laporan pungli melalui website kami. Akan segera kami tindak lanjuti,” tandas dia.

Satber pungli ini diketuai oleh Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah dan sebagai wakil ketua I adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.