Kabupaten Malang Aman dari Wabah PMK yang Menyerang Ternak

Asuransi Sapi Jasindo. Sumber: sampit.prokal.co
Asuransi Sapi Jasindo. Sumber: sampit.prokal.co

MALANGVOICE – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang memastikan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan.

Meski demikian DPKH masih terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan wabah PMK yang baru-baru ini dikabarkan menyerang sejumlah ternak di Jawa Timur (Jatim).

PLT Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk memantau kemungkinan adanya penyebaran wabah PMK di Kabupaten Malang.

PMK sendiri adalah penyakit hewan akut yang menyerang ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan 90-100 persen.

Nurcahyo mengakui ada laporan yang diterima, pada tanggal 28 April 2022 lalu, di Ngantang ditemukan ternak terindikasi PMK, namun sudah diobati pemiliknya.

“Itu sudah dilakukan pengobatan oleh peternaknya. Selama lima sampai enam hari akhirnya sembuh,” katanya.

Selain itu, pada Ahad 8 Mei 2022 lalu, juga telah turun tim dari Surabaya dan Dinas Peternakan Provinsi Jatim, untuk melakukan pertemuan dan pembinaan kepada kelompok KUD Sumber Makmur Kecamatan Ngantang. Tujuannya sebagai antisipasi manakala menemukan ciri-ciri PMK.

“Sudah dibina, dikumpulkan dan telah diambil sampel. Kabupaten Malang belum ada KLB (Kejadian Luar Biasa),” jelasnya.

Hingga saat ini, berdasarkan catatannya, sejumlah peternak dari tiga kecamatan melaporkan hewan mereka terindikasi PMK. Ketiga kecamatan itu antara lain Ngantang, Bululawang dan Singosari.

“Kalau yang ada indikasi PMK agar segera diobati dan disteril. Itu yang ada laporan di Ngantang, Bululawang, Singosari juga ada laporan,” terangnya.

Selain ke peternak, pihaknya juga melakukan pemantauan ke pasar hewan agar hewan ternak yang terindikasi PMK tidak sampai masuk ke Pasar Hewan.

“Kalau di pasar hewan belum ada laporan. Temen-temen dinas juga ngecek di pasar hewan. Dan kalau ada indikasi tidak boleh masuk pasar hewan,” pungkasnya.(end)