Jumlah Koperasi LKM di Indonesia Masih Kecil

Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, Roberto Akyuwen (Shuvia Rahma )

MALANGVOICE – Indonesia memiliki 67.838 koperasi, dari jumlah tersebut, hanya 17 koperasi yang saat ini telah berubah badan hukum menjadi Koperasi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) sesuai arahan UU NO 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dari 17 Koperasi LKM tersebut, 13 merupakan koperasi LKM konvensional dan dua berbasis syariah. Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, Roberto Akyuwen mengungkapkan, OJK sebagai regulator tidak menetapkan target jumlah koperasi yang akan berubah status menjadi Koperasi LKM.

“Kita hanya memfasilitasi koperasi yang ingin merubah status. Nanti, pengawasannya tetap di bawah Pemda Kota/kabupaten setempat,” jelas Robertus.

Koperasi LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

“Bentuk badan hukum hanya ada dua, perseroan terbatas atau koperasi. Itu saja,” jelas Robertus.

Adapun kepemilikan LKM bisa oleh warga negara Indonesia, pemda kabupaten atau koya, badan usaha milik desa atau kelurahan atau koperasi.

“Koperasi LKM ini ijin badan hukumnya ke Dinas Koperasi sedangkan untuk ijin usahanya ke OJK,” tambahnya.

Pengurusan ijin usahanya sendiri tidak dipungut biaya baik di Dinas Koperasi maupun OJK. Biaya hanya dikeluarkan untuk pengurusan ke notaris.

“OJK selaku regulator akan memberikan pendampingan, asistensi tanpa dipungut biaya sepersenpun,” tutur dia.