Jukir Kota Batu Diharapkan Membawa Kesan Ekslusif dan Ramah bagi Wisatawan

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono saat diwawancarai awak media (Achmad Sulchan An nauri)

MALANGVOICE – Demi tingkatkan kualitas layanan parkir di Kota Wisata Batu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu gelar sosialisasi perda kepada jukir, Selasa (1/12). Perda tersebut ialah Perda Kota Batu Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Sosialisasi yang digelar di Graha Pancasila, Balai Among Tani Kota Batu ini diharapkan dapat menjadi rangsangan kepada jukir untuk bekerja lebih baik.
“Untuk mendukung tujuan itu kami berikan jukir fasilitas tambahan seperti rompi, topi, peluit, senter dan sepatu agar dapat memfasilitasi tujuan itu,” ujar Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono.

Selain menunjang kinerja ada tujuan lain dengan pemberian fasilitas itu yakni agar jukir di Kota Batu terlihat eksklusif daripada jukir di kota lain.

“Fasilitas itu diberikan agar jukir di Kota Batu terlihat keren dan beda dari yang lain,” tambahnya.

Imam juga mengimbau agar jukir tidak hanya bekerja namun juga berdedikasi. Dedikasi itu ditunjukan dengan keramahan dan kemurahan senyum pada wisatawan atau pengguna jasa parkir.

Hal ini dikarenakan Kota Batu berangsur-angsur dikunjungi wisatawan dengan jumlah yang terus bertingkat. Sehingga keramahan jukir bisa menjadi kesan yang bagus bagi wisatawan yang datang ke Kota Batu.

Selain itu Imam juga akan mengadakan penyisiran dan penertiban bagi jukir yang tidak memiliki legalitas. “Kita akan susuri para jukir yang masih belum terdaftar agar mulai mendaftar dan mempunyai Id-card,” imbuhnya.

Di lain sisi, salah satu jukir di Kota Batu, Haryono mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini dirinya merasa terbantu dan wawasannya bertambah. “Kegiatan ini bagus, kita diberi perlengkapan fasilitas kerja sehingga kita menjadi bekerja dengan niat,” tandasnya.(der)