MALANGVOICE – Dua warga asal Kota Malang diamankan Polres Batu di depan MAN 1 Kota Batu pada 19 Februari lalu. Keduanya terbukti menyimpan dan menjualbelikan hewan yang dilindungi, yaitu Kukang Jawa dan Kadal Papua.
Kedua tersangka yaitu S warga Kecamatan Lowokwaru yang merupakan pemilik hewan. Dan JN warga Kecamatan Kedung Kandang yang merupakan pengantar jika ada pembeli hewan.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan kedua tersangka menjualnya lewat sosial media Facebook. Saat itu, pihaknya memancing dengan pura-pura membeli.
“Dia menawarkan jenis kukang Jawa dengan harga Rp 500 ribu di sosmed. Kita pancing dengan janjian di MAN 1 Kota Batu dan langsung kami tangkap,” kaat dia saat konferensi pers di Polres Batu pada Jum’at (21/2).
Disebutkannya, tersangka pertama adalah JN yang merupakan pengantar hewannya. Sedangkan, S ditangkap di rumahnya dengan diamankan juga barang bukti lainnya kadal Papua.
“Saat kami tanya. Kedua tersangka ini mengaku sudah mengetahui jika hewan yang dijual merupakan satwa dilindungi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Harviadi mengatakan kedua tersangka melanggar Uu No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam 5 tahun hukuman penjara.(Der/Aka)