Jual Barang Curian Online, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Polisi bersama pelaku spesialis pembobolan rumah kosong. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Andry Setiawan (29) dan Okky Suswanto (29) harus berurusan dengan polisi. Keduanya tertangkap dan terbukti sebagai spesialis pembobol rumah kosong.

Kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak menjual barang curian berupa laptop secara online. Polisi yang sudah mengincarnya kemudian berpura-pura sebagai pembeli. Alhasil, pelaku tak bisa berkutik dibekuk polisi di kawasan Jalan Cengger Ayam, Lowokwaru, Kota Malang.

“Ada barang yang dijual terindikasi barang curian. Pertama Okky ditangkap dan dikembangkan ke pelaku lain. Andry ditangkap di rumahnya, kawasan Sukun,” kata KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis, Rabu (25/10).

Kepada polisi, kedua pelaku tersebut mengaku hanya sekali saja mencuri. Yakni di rumah kos di Jalan Kanjuruhan pada September lalu. Di sana, barang elektronik milik mahasiswa yang kos dikuras habis, seperti HP dan laptop.

Modus yang digunakan pelaku, yakni mengincar rumah kosong. Mereka nekat melakukan aksi pada siang hari. Paling sering waktu korban salat Jumat. “Sebelumnya hunting dulu di rumah sasaran menggunakan sepeda motor. Dirasa aman, baru Okky masuk dan Andry menunggu di luar,” jelasnya.

Barang bukti yang didapat dari tangkapan itu adalah tiga laptop dan satu kamera. Polisi masih mencari barang bukti lain yang diduga sudah dijual di Pasar Comboran dan Rombengan Malam (Roma).

Kini, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dua bulan lalu, terpaksa kembali bertemu temannya di penjara. Keduanya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Der/Ak)