JPU Tuntut ZA Dengan Pembinaan Selama Setahun

ZA (Pakai Masker muka) usai mengikuti sidang di PN Kepanjen. (Toski D)
ZA (Pakai Masker muka) usai mengikuti sidang di PN Kepanjen. (Toski D)

MALANGVOICE – Sidang lanjutan kasus anak sekolah (pelajar) berinisial ZA, yang membunuh begal akhirnya dituntut dengan pembinaan selama 1 tahun.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelajar pembunuh begal, ZA dengan dijatuhi pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama 1 tahun lamanya.

“Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” ucap JPU, Kristiawan, Selasa (21/1).

Kristiawan menjelaskan, dalam sidang kali ini, pihak jaksa menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam lembaga yang berda di Wajak selama satu tahun.

“Dalam sidang tersebut, disertakan barang bukti berupa sepeda motor Vario, sandal jepit swalow, 1 buah senter, pisau dapur 30 cm, 1 jaket warna hitam, 1 sarung hitam, dan 1 celana jeans 3/4 warna biru,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dengan tuntutan tersebut, pihaknya akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1) besok.

“Sesuai tuntutan dari Jaksa, bahwa ZA akan dilakukan pembinaan di sebuah pondok di Wajak selama satu tahun. Pasal yang dikenakan yakni 351, penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Soal isi dari pledoi, sementara waktu belum bisa kami jelaskan hari ini,” tukasnya, saat ditemui usai keluar dari ruang sidang PN Kepanjen.(Der/Aka)