MALANGVOICE – Meski sudah ada aturan hak berpolitik bagi difabel, ternyata banyak dari difabel belum memanfaatkan, khususnya dalam menggunakan suaranya saat Pemilu, dan masih saja ditemui masalah.
Menurut Joni Yulianto, Direktur Sigab (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel), ketika ditemui MVoice,beberapa menit lalu, di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi UB, sebagian difabel belum merasa pemilu penting, karena mereka menganggap selama ini panitia pelaksana pemilu, ataupun pasangan calon mendatangi mereka ketika ada perlu dan maunya saja.
Selain itu, masalah semakin bertambah ketika peran dan tanggung jawab dari berbagai stakeholders terkait penyelenggaraan pemilu pada difabel belum dipahami. Lebih lanjut, berbagai bentuk permasalahan atau pelanggaran difabel dalam setiap tahapan pemilu belum dianggap sebagai pelanggaran berarti dan diproses.
“Pernah ada kejadian, seorang difabel diarahkan pada pilihan tertentu dan tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran. Tidak dianggap serius lho, padahal itu kan sangat serius,” tandasnya.
Ia menyarankan agar ketersediaan alat dan distribusi alat pencoblosan atau pengadaan bilik suara yang accesible (mudah diaakses) bisa segera direalisasikan.