MALANGVOICE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon panglima baru TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun Maret 2018. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut memberi komentar.
Menurutnya, penggantian panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Jadi Presiden berhak mengganti panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun.
“Itu kan hak prerogatif Presiden untuk mengganti panglima,” tukas JK seusai menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi dan Start-Up Bisnis di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (4/12).
JK mengatakan, calon panglima TNI harus berpangkat bintang empat, sedangkan prajurit bintang empat yang aktif tidak banyak. Oleh karena itu, dia menyerahkan pengajuan calon panglima TNI kepada Jokowi saja.
“Itu syaratnya harus bintang empat. Tapi yang empat bintang di Indonesia ini yang aktif tidak banyak. Karena itu, apa yang diusulkan beliau itu,” ujar dia.
Untuk diketahui, surat pengajuan penggantian panglima TNI tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon pada Senin (4/12) pagi.
Dalam surat tersebut sekaligus disampaikan bahwa Gatot akan diberhentikan dengan hormat. Selanjutnya, surat akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Sesuai mekanisme, surat akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komisi terkait, yakni Komisi I.(Der/Yei)