Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan, Pelantikan Caleg Terancam Ditunda

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pelantikan calon legislatif atau caleg terpilih bisa saja tertunda. Ini terjadi jika caleg tidak melaporkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas usai Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih di Hotel Santika, Minggu (21/7). Bahwa rencana pelantikan yang diusulkan KPU kepada Gubernur Jawa Timur bisa saja ditunda. Hal ini terjadi jika salah satu syarat kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi, yakni tanda terima LHKPN.

“Jadi caleg terpilih 45 itu setelah tujuh hari ditetapkan harus sudah dilengkapi (berkas administrasi) salah satunya LKHPN. Harus sudah ada tanda terima,” kata Aminah.

Ia melanjutkan, hingga saat ini mayoritas caleg telah menuntaskan tahapan LHKPN tersebut. Hanya satu orang caleg yang masih dalam proses, yakni dari PAN.

“Alhamdulillah sudah semua, tinggal satu orang yang masih berproses, mudah – mudahan bisa segera,” sambung dia.

Meskipun, masih kata Aminah, hingga ambang batas yang ditentukan, caleg belum melengkapi syarat administrasi. Caleg bersangkutan tetap bisa dilantik.

“Hanya menunda pelantikan bukan menggugurkan pelantikan. Itu bisa kita usulkan tidak dilantik dulu tapi tidak menggugurkan statusnya sebagai caleg terpilih,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)