Jika Tak Lapor, Penutupan Usaha Selama Ramadan Tetap Dikenakan Pajak

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan laporan. Hal ini terkait tutupnya tempat usaha para WP selama Ramadan.

“Karena jika tidak melaporkan bahwa usaha mereka tutup selama satu bulan penuh, maka akan tetap dihitung sebagaiamana masa pajak berjalan,” ungkap Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Imbauan Ade ini merespon Pengumuman Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M. Dalam surat yang ditandatangani Pjs Wali Kota Malang, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, para pengusaha atau pengelola usaha diimbau untuk menyesuaikan jadwal buka usaha masing-masing .

Penjadwalan ulang dikenakan terhadap usaha rental playstation, warnet hingga bioskop, yang dikenai aturan khusus jam operasional. Adapun sejumlah jenis usaha lain yang harus tutup satu bulan penuh sepanjang Ramadhan, seperti spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, café dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.

Dengan demikian, operasionalisasi tempat usaha menjadi berubah yang berdampak pada ketentuan terkait kewajiban pajaknya. Karena itu, Ade kembali mengingatkan agar WP segera menyampaikan laporan.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen usaha mereka. Sehingga dengan begitu, usaha mereka tak lagi tercatat sebagai WP yang harus melakukan pelaporan omzet dan pembayaran setiap bulan,” tegas Ade.(Coi/Aka)