MALANGVOICE – Jembatan Muharto kondisinya semakin mengkhawatirkan. Hasil uji forensik memvonis kekuatan jembatan tersebut hanya 40 persen untuk bisa dilewati kendaraan bermuatan besar.
Merespon itu, Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang meninjau langsung. Dipastikan, pondasi mulai patah dan mengalami korosi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan hasil peninjauan dipastikan jembatan Muharto dalam status mengkhawatirkan. Pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera mengambil tindakan. Apalagi hasil forensik mengklaim kekuatan Jembatan Muharto hanya tersisa 40 persen saja.
“Kami akan beri masukan agar Pemkot Malang segera mengambil tindakan perbaikan,” kata dia.
Ia menambahkan, setelah mendengarkan penjelasan DPUPR, upaya yang bisa dilakukan sementara ini sebatas menambahkan penyangga. Hanya saja, penyangga tersebut tidak bisa menambah kekuatan jembatan seratus persen. Namun bisa memperpanjang kekuatan jembatan yang tersisa 40 persen tersebut.
“Anggarannya cukup besar juga antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, itu anggaran darurat saja. Tentang cukupnya penyangga atau total nanti nunggu hasil kajian forensik dari tim Fakultas Teknik UB,” urainya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Malang Hadi Santoso menjelaskan, selain penyangga, kendaran besar dengan tonase di atas 3 ton dilarang melintasi kawasan Jembatan Muharto.
“Sambil juga berupaya untuk mengajukan anggaran penggantian jembatan ya. Jadi bukan perbaikan lagi. Karena jika terjadi penurunan terus menerus akan mengkhawatirkan,” kata pria akrab disapa Sony ini.
Ia menambahkan, antisipasi lain yanh disiapkan, yakni menggunakan Jembatan Belly. Namun, harus dengan mengajukan peminjaman kepada Provinsi atau ke Kabupaten Malang.
“Yang memiliki itu dua, dari PUPR Provinsi dan Kabupaten Malang. Jika memang upaya awal ini belum bisa mengatasi, ya kita akan menggunakan Jembatan Belly ini,” tutupnya. (Der/ulm)