MALANGVOICE – Dugaan penyalahgunaan dana taburan atau sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dana keagamaan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Namun, dalam perkembangannya, aset yang dibeli dari dana tersebut diduga justru dicatat dan atau dikuasai atas nama pribadi Gembala, bukan atas nama gereja sebagaimana tujuan awal sumbangan.
Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah, Bos Koperasi di Malang Dilaporkan ke Polisi
Pelapor berinisial PP (55), salah satu jemaat GBI TOC Surabaya, mengaku telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah besar atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. Setelah dilakukan penelusuran, PP menemukan fakta bahwa aset yang dibeli tidak tercatat sebagai milik gereja serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.
Kuasa hukum pelapor, Hasran, SH, M.Hum, CMC, menyampaikan laporan ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang mengalami hal serupa.
“Pola pengumpulan dana taburan atas nama Tuhan, lalu digunakan untuk pembelian aset tetapi tidak dicatat atas nama gereja, berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan jemaat,” kata Hasran.
Menurut Hasran, dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan pada dasarnya merupakan bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jika dana keagamaan tidak dikelola dengan baik, apalagi sampai berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal tersebut patut diuji secara hukum,” ujar advokat yang juga purnawirawan Polri berpangkat Kompol itu.
Ia berharap proses hukum yang kini berjalan di Polda Jawa Timur dapat mengungkap secara jelas pengelolaan dana keagamaan tersebut. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tata kelola keuangan gereja ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC Surabaya maupun cabang lain, seperti Citraland, Malang, Kediri, hingga WBI, yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa.
“Pendampingan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga untuk menjaga kesucian dan kepercayaan atas taburan yang dipersembahkan jemaat kepada Tuhan agar tidak disalahgunakan oknum tertentu,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga mengimbau jemaat agar tetap tenang, menghormati proses hukum, serta menyiapkan data atau bukti apabila merasa menjadi bagian dari korban dalam perkara ini.
Hasran menegaskan, meski laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat, pihaknya membuka ruang pendampingan bagi jemaat lain di Surabaya, Citraland, Malang, Kediri, dan WBI yang memiliki kepentingan hukum serupa.
“Kami siap memberikan pendampingan secara profesional untuk memperjuangkan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.(der)