Jelang Realisasi Mal Layanan Publik, Begini Catatan DPRD

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Rahman Nurmala.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Rahman Nurmala. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang beri catatan penting menjelang realisasi mal layanan publik di Mal Alun-alun. Terutama perihal konsep mal layanan publik yang bakal dipusatkan di lantai III gedung.

Perlu diketahui, pasca berakhir kerjasama dengan PT Sadean Intra Mitra pada 2019, Mal Alun-alun kini sepenuhnya dikelola Pemkot Malang. Kekinian, tim appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan menuntaskan proses verifikasi lapangan, Februari ini. Proses itu merupakan penaksiran atau penilaian, salahsatunya tentang berapa harga sewa tenant dan bangunan di mal tersebut.

Merespon itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Rahman Nurmala berharap, Pemkot Malang bisa mengambil langkah strategis tentang penggunaan aset bangunan gedung tersebut. Hasil tim KPKNL menjadi acuan, bagaimana realisasi mal layanan publik.

“Dewan mendorong dalam waktu dekat sambil menunggu KPKNL ngitung (appraisal), pemkot harus punya konsep. Ketika itu sudah dikelola pemkot, seperti apa modelnya,” kata dia, belum lama ini.

Konsep, lanjut dia, harus benar-benar diperhatikan dan jelas. Mulai penataan hingga instansi yang akan membuka layanan lantai III.

“Apakah nanti instansi pelayanan diboyong semua di sana. Mampu nggak lantai tiga dikelola seperti itu, karena banyak instansi. Kemudian pengelolaan hanya semacam pendaftaran atau sampai finishing. Seperti ngurus e-KTP misalnya, bisa langsung cetak selesai di sana nggak,” pungkasnya.(Hmz/Aka/MG1)