Jelang Penerapan PSBB Kota Malang, Berikut ini Tempat Karantina Bagi Pemudik

Wali Kota Malang Sutiaji dan Satgas Covid-19 Kota Malang saat meninjau posko pemantauan, Senin (6/4). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji dan Satgas Covid-19 Kota Malang saat meninjau posko pemantauan, Senin (6/4). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Timur. Selain telah menyiagakan posko di beberapa pintu masuk, stasiun dan terminal, Pemkot Malang juga telah menyiapkan rumah karantina.

“Kami juga sedang menyiapkan beberapa rumah singgah bagi pemudik yang akan masuk ke Kota Malang agar dapat melakukan karantina lebih dahulu sebelum pulang ke rumahnya masing-masing,” kata Sutiaji, Senin (6/4).

“Alternatif lokasinya adalah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Kawi, Rusunawa milik Unikama dan Rusunawa bantuan dari KemenPUPR yang belum diserahkan pada kami,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, penting untuk terus memantau mobilitas keluar – masuk Wilayahnya agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kami akan melihat pergerakan orang serta memantau langsung siapa-siapa saja yang masuk ke Kota Malang dan bagaimana kondisinya,” ujarnya.

Namun, menurutnya, mobilitas orang yang lalu lalang ( keluar – masuk) ke Kota Malang semakin harinya juga sulit terdeteksi. Maka, pengetatan akses keluar masuk terus dimaksimalkan.

“Kami memandang amat sangat penting pemberlakuan PSBB ini. Pertimbangannya, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi maka perlu ada pantauan dan regulasinya jelas,” tutup dia.(Der/Aka)