Jelang Natal-Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Kota Malang

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2019, kendaraan berat dilarang melintasi Kota Malang. Jika tetap ngeyel petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal menindak.

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi mengatakan, pihaknya melarang kendaraan berat memasuki Kota Malang pada H-7 malam tahun baru sampai H+3 tahun baru 2019. Ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Semua sudah ada aturannya, dan kami mematuhi dan melaksanakan aturan tersebut,” ujar Kusnadi beberapa waktu lalu.

Kusnadi menambahkan, apabila ditemukan ada kendaraan berat yang masuk ke wilayah Kota Malang, maka akan langsung ditindak tegas. Sebab, pelarangan dan pembatasan operasional kendaraan berat tidak lain sebagaj upaya pengamanan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan yang ada di Kota Malang selama momen liburan.

“Nanti kami juga akan membahas di forum lalu lintas. Kami akan memasang rambu-rambu lalu lintas di berbagai tempat serta mengajak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk duduk bersama,” urainya.

Sebagai optimalisasi pelayanan dan pengamanan, pihaknya juga bakal membentuk tim khusus. Dicontohkannya tim ini bertugas mengurai kemacetan.
Tim khusus ini juga akan di tempatkan di lima titik vital. Serta akan dibuatkan pos khusus pemantauan arus liburan Natal dan Tahun Baru 2019. Dishub akan menurunkan sekitar 80 personel yang akan bertugas secara bergantian.

“Kami akan tempatkan tim khusus di lima tempat, yakni di Stasiun Kota Baru, depan Ramayana, Alun-Alun Kota Malang, depan Kantor Dishub dan di Jalan Bandung,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)