MALANGVOICE – Upaya penguraian macet di tol Malang-Pandaan (Mapan) akhirnya terjawab. Dengan penggunaan jalan tol baru di jalur utara menuju ke arah Surabaya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa para pemudik dari arah Pandaan menuju Malang maupun sebaliknya bisa menikmati jalur tersebut pada lebaran nanti.
“Untuk fungsional bisa khusus untuk mudik, tapi target keseluruhan September nanti,” jelas Basuki di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya (UB), Jum’at (1/6).
Meski belum tuntas semuanya, lanjut Basuki, ia memastikan jika tol ini bisa digunakan pada tiga seksi saja.
Di sisi lain, Direktur Jasa Marga Pandaan-Malang, Agus Purnomo menambahkan jika jalur yang sudah bisa digunakan adalah pada seksi pertama.
Agus mengatakan, pemudik dapat masuk melalui Pandaan lalu keluar melewati Lemah Bang dengan panjang sekitar 3,5 km.
Setelah dari Lemah Bang, Desa Sukorejo pengendara bisa melewati jalan nasional sampai Sumberwuni, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Bahkan jalur ini menjadi jalan alternatif yang digunakan pemudik. Dari jalur ini, pemudik akan dapat memasuki jalur tol lagi, yakni melewati jalur tol sepanjang 12 km hingga menembus di Karanglo, Singosari.
Agus menambahkan jalur ini akan mengurai kemacetan yang biasa terjadi di kawasan Pasar Singosari.
“Antisipasi macetnya kan di pasar itu, jadi nanti kalau sudah fungsional diharap bisa memecah konsentrasi macet disana,” imbuh Agus.
Sedangkan untuk jalur Karanglo ke Sawojajar masih terkendala dengan pembebasan lahan. Agus menyatakan masih kurang 20 persen bidang tanah dalam proses pembebasan lahan, tepatnya di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang.
Dikatakannya, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tidak hanya itu, Agus berharap hal ini segera bisa diselesaikan bersama.
“Sebagai investor, kami menunggu pemerintah membebaskan lahan, baru dibangun,” terangnya.
Lebih lanjut menurut Agus, atensi Pemkot Malang terkait percepatan itu memang sudah seharusnya dilakukan. Dia juga mengamini jika ketentuan dalam UU 2/2012 dilaksanakan, di-deadline pembebasan lahan bisa dirampungkan Maret 2018.
“Kalau warga pemilik tanah tetap kukuh, ya bisa diterapkan UU itu,” tukasnya.
Sementara itu, untuk konstruksi tol Mapan terdapat lima pintu keluar dari Pandaan Malang. Agus memastikan, pintu keluar tersebut bukan jalan layang tapi jembatan layang.(Der/Aka)