Jebol Tembok Gasak Hewan Ternak di Desa Tlekung

MALANGVOICE– Warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu berinisial AI (38) terancam dipidana penjara 7 tahun. Dia nekat mencuri hewan ternak sapi milik UPT Dinas Peternakan Pemprov Jatim di Kota Batu. Aksi pencurian itu dilakukan pada Senin (17/3) lalu.

Sat Reskrim Polres Batu berhasil meringkus AI di wilayah Kecamatan Junrejo pada 23 Maret lalu. Diketahui, pelaku menjebol tembok tembok pagar kandang agar bisa menggasak hewan ternak sapi kemudian diangkut menggunakan kendaraan pikap.

“Benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian dua ekor hewan ternak jenis sapi betina,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo.

Camilan Anak Sehat Buatan Kota Batu Tembus Pasar Ekspor

Dia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara melubangi tembok pagar kandang. Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam kandang tersangka langsung mengambil sapi.

“Setelah berhasil mengambil sapi, tersangka keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci pintu depan dari dalam,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka membawa dua ekor sapi hasil curian tersebut menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka dan di parkir tidak jauh dari lokasi pencurian.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut sendirian dan tidak ada yang membantu. Meski begitu, saat ini penyidik Polres Batu masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari apakah ada pelaku yang lain,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Dalam kasus pencurian tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah palu, dua ekor sapi jenis FH dan satu unit pickup Grand Max warna putih,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait