Jasa Raharja: Masih Ada Korban Laka Bayar Biaya Berobat, Harusnya Gratis

Kepala Jasa Raharja (anja)
Kepala Jasa Raharja (anja)

MALANGVOICE – Korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 10 Juta sampai Rp 25 Juta.

Demikian, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Malang, Zul Effendi, menilai masyarakat masih belum memahami bahwa sebenarnya mereka berhak mendapatkan santunan itu dan bisa mendapatlan biaya pengobatan dan perawatan gratis di rumah sakit.

Menurutnya, masih banyak korban laka yang membayar tunai biaya pengobatan mereka.

“Tidak ada limit jumlah santunan yang diberikan. Jenis luka yang ditanggung termasuk luka ringan, berat dan meninggal dunia,” tukas Zul saat ditemui MVoice beberapa menit lalu.

Bahkan korban kecelakaan bisa dibawa ke RS meskipun tanpa persetujuan korban. Syarat untuk mendapatkan klaim adalah ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, memperlihatkan KTP.

“Barulah nanti biaya diganti,” tukas dia.