Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Beruntun

Penanggung Jawab Pelayanan Perwakilan Malang Raya Jasa Raharja, Andhie Cristian. (Baju biru/Istimewa).
Penanggung Jawab Pelayanan Perwakilan Malang Raya Jasa Raharja, Andhie Cristian. (Baju biru/Istimewa).

MALANGVOICE – PT Jasa Raharja (Persero) berikan santunan pada korban kecelakaan beruntun mobil dinas milik Polsek Kedung Kandang yang terjadi di jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Selasa (21/1) lalu.

Penanggung Jawab Pelayanan Perwakilan Malang Raya Jasa Raharja, Andhie Cristian mengatakan, santunan kepada keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

“Kami memberikan santunan pada korban kecelakaan beruntun tersebut melalui ahli warisnya sebesar Rp50 juta,” katanya.

Baca juga: Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Ki Ageng Gribig Meninggal Dunia

Jumlah tersebut, lanjut Andhie, diluar dari santunan biaya berobat di rumah sakit. Jasa Raharja menjamin para korban kecelakaan beruntun tersebut masing-masing sebesar maksimal Rp20 juta.

“Korban kan ada empat korban, semuanya mendapat santunan biaya perawatan yang sudah kami jaminkan di RSSA maksimal Rp 20juta,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Andhie, untuk korban yang telah meninggal dunia ini (Sukadi, red), pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp70 juta.

Dengan begitu, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, dan pembayaran santunan Jasa Raharja sudah dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam kepada korban meninggal dunia.

“Hal itu dapat terlaksana juga atas koordinasi yang baik khususnya dengan Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota,” tandasnya.(Der/Aka/MG3)