Jangan Takut SIM Mati, Satlantas Polresta Malang Beri Dispensasi hingga Akhir Maret

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto. (deny rahmawan)
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM. Dispensasi ini diberikan khusus mulai 18-31 Maret.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, mengatakan, sejak ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, masyarakat diimbau agar membatasi aktivitas di luar rumah. Dengan begitu juga berlaku dengan mengurus perpanjangan SIM.

“Masyarakat yang masa berlaku SIM habis mulai 18-31 Maret akan diberi dispensasi. Pengurusan SIM bisa dilakukan pada April,” katanya.

SIM yang mati pada tanggal tersebut tidak akan diberlakukan pengurusan SIM baru pada April. Masyarakat hanya langsung mengurus proses perpanjangan sesuai prosedur.

“Nanti tinggal bilang ke petugas untuk pengurusan perpanjangan SIM dan pasti akan kami layani,” ujarnya.

Saat ini pelayanan di Satpas SIM tetap buka. Namun, ada penurunan sebanyak 40 persen dibanding hari-hari sebelumnya.

“Ya mungkin masyarakat yang sudah bisa membatasi diri dengan aktivitas di luar untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena itu kami berikan dispensasi,” tandas Priyanto.(Der/Aka)