Jangan Lengah, Kota Malang Masih Zona Merah

Wali Kota Malang Sutiaji. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Kota Malang masih belum beranjak dari status zona merah pandemi COVID-19. Masyarakat sangat disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji. Bahwa wilayahnya masih berstatus zona merah penyebaran virus. Maka sangat dianjurkan agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan.

“Kota Malang masih zona merah, konfirmasi positif terus bertambah, meninggal juga grafiknya bertambah. Ayo protokol tetap kita taati, ekonomi tetap jalan, kesehatan juga terjaga baik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol jadi faktor utama peningkatan kasus penyebaran virus. Tingkat kesadaran masyarakat rata-rata 60-65 persen. Salahsatunya tentang memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Maka, pihaknya kembali menegaskan agar jangan melanggar aturan. Terlebih Forkopimda Kota Malang telah sepakat menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar, yakni denda Rp 100 ribu.

“Disiplin memakai masker, menghindari kerumunan, rajin cuci tangan pakai sabun, karena jika terjaring operasi yustisi, akan disanksi denda administrasi Rp 100 ribu,” ujarnya.

Berdasarkan data Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Malang, total 1.639 kasus konfirmasi positif, per 14 September 2020. Sejumlah 1.090 diantaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 150 dilaporkan meninggal dunia dan 399 masih dalam perawatan.(der)