MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Jalan Serayu No 6, Blimbing, Kota Malang terancam hukuman mati.
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, berdasarkan penyidikan hingga saat ini terbukti pelaku, James Loodewky Tomatala (61) sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya, Ni Made Sutarni (55).
“Mutilasi sudah direncanakan, pelaku siapkan peralatan keresek plastik besar yang baru dibeli kemungkinan mau dihunakan untuk hilangkan jejak,” kata Danang, Selasa (2/1).
Baca Juga: Pemkot Batu Selaraskan Tata Kelola Keungan Daerah dengan PP 12/2019
Awali Tahun 2024, Pj Wali Kota Malang Ajak Masyarakat ‘Ngombe’ Cari Solusi
Selain itu, pelaku mengakui perbuatannya yang tega memutilasi korban hingga menjadi 10 bagian dikarenakan jengkel atas permasalahan keluarga sejak lama. Hal itu pula yang menjadikan alasan korban sempat kabur selama 5 bulan 25 hari sejak Juli 2023.
“Pengakuan memotong atau mutilasi itu karena merasa jengkel dengan korban. Merasa dirasuki setan, kami miliki saksi yang menceritakan ada keinginan tersangka menghabisi korban,” jelasnya.
Atas dasar itu, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari RS Saiful Anwar.(der)