MALANGVOICE – Aksi dua jambret yang beraksi di Jalan Kiai Ageng Gribik, Kedung Kandang, Kota Malang ditangkap polisi. Kedua pelaku itu bernama Sunari (39) dan M Iksan (34).
Para pelaku ini beraksi mengambil tas milik Tini Mujihah (46) pada Jumat (24/5) sore. Korban yang menaiki sepeda motor dibuntuti pelaku dari belakang yang berboncengan mengendarai motor L 4950 FE. Saat kondisi sepi sekitar pukul 17.00 WIB, Iksan langsung menyaut tas korban dari belakang.
Saat pelaku menarik tas itu, korban seketika terjatuh dari sepeda motor dan meneriaki maling. Beruntung di sekitar lokasi ada warga mengetahui kejadian itu.
“Warga kemudian mengejar pelaku. Setelah pelaku tertangkap, anggota Polsek Kedung Kandang datang ke lokasi untuk mengamankan jambret dari amukan massa,” kata Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, serta tas korban warna coklat yang berisi Hp Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 337.000.
“Kini keduanya masih diperiksa di Polsek Kedung Kandang. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” tegas Suko. (Der/Ulm)