Jam Operasional Kendaraan Besar Dibatasi Selama Arus Mudik dan Arus Balik

Kendaraan bermuatan besar dibatasi jam operasionalnya selama puncak arus mudik dan arus balik. Pembatasan dikecualikan untuk kendaraan besar bermuatan BBM dan logistik bahan pangan. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Puncak kepadatan arus lalu lintas diperkirakan terjadi mulai 28 April 1 Mei. Untuk mengantisipasi kemacetan parah, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar.

Kebijakan itu dituangkan dalam SE Kemenhub nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama lebaran 2022.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menuturkan pembatasan waktu operasional kendaraan besar diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei. Sebab di waktu itu diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan pemudik maupun wisatawan. Sehingga sejak pukul 05.00-22.00 kendaraan dilarang melintas.

“Kendaraan yang dibatasi jam operasionalnya yaitu kendaraan barang bermuatan 14 ton, kendaraan sumbu tiga maupun lebih atau gandengan,” urai Indah.

Pembatasan operasional kendaraan besar ini merupakan bagian dari manajemen rekasayas lalu lintas. Mengingat potensi pergerakan masyarakat cukup tinggi saat momen libur lebaran. Diskresi kebijakan itu hanya diberlakukan terhadap kendaraan besar yang bermuatan BBM dan logistik bahan pangan.

Pembatasan kendaraan besar nantinya akan kembali diberlakukan ketika arus balik. Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 7-9 Mei. Pembatasan dimulai pukul 05.00-22.00.

“Bukan dilarang untuk beroperasi. Tapi ada pembatasan waktu operasional. Selama lebaran, petugas tidak melakukan sanksi bagi pelanggar lalu lintas, hanya teguran humanis,” pungkasnya.(der)