Oleh: Dito Arief N. S.AP, M.AP
Sejarah awal pencalonan Kepala Daerah melalui jalur independen, secara resmi tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam pasca perdamaian pemerintah Republik Indonesia dan GAM untuk memfasilitasi tokoh-tokoh GAM yang ingin mencalonkan kepala daerah dari Non Partai Politik. Dalam Undang – Undang No.12 Tahun 2008, klasifikasi persyaratan calon independen diatur secara teknis dan mulai berlaku di Pemilukada seluruh Indonesa, dengan ketentuan persyaratan sebesar 6,5% – 10 % dari jumlah DPT pada Pemilu sebelumnya. Di era Rezim Pemilukada tersebut (Tahun 2008 – 2015), tercatat terdapat 7 Pasangan calon independen yang memenangkan Pemilukada di seluruh Indonesia.
Hadirnya Undang – Undang No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, membuat Pilkada tidak lagi masuk dalam Rezim Pemilu, karena telah diatur khusus dalam Undang-Undang Pilkada. Pada Pilkada serentak pertama di tahun 2015 yang diselenggarakan di 269 daerah, jumlah calon perseorangan yang maju sebanyak 137 pasangan, dari seluruh jumlah calon perseorangan, yang berhasil menang hanya tiga belas pasangan. Pada Pilkada 2017 yang digelar di 101 daerah, jumlah calon perseorangan 68 pasangan, hasilnya calon perseorangan yang menang hanya tiga yakni di Pidie Aceh, Boalemo Gorontalo dan Sarmi Papua.
Dalam dua edisi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang, yaitu di tahun 2010 dan tahun 2015, kehadiran calon independen juga sempat mewarnai dinamika Pilkada. Pada Pilkada Tahun 2010, pada awalnya diikuti oleh 5 bakal pasangan calon, 3 yang diusung dari Parpol, sedangkan 2 bakal calon diusung melalui jalur independen (perseorangan), namun sayangnya 2 bakal pasangan calon dari independen yaitu “Martiani Setyaningtyas – Bibit Suprapto” dan “Sutikno – Rizal Safani” kandas karena tidak memenuhi persyaratan jumlah dukungan sebanyak 82.031 dukungan KTP (3% dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya). Perlu diketahui Calon Bupati Independen Martiani Setyaningtyas merupakan Istri dari Sujud Pribadi, Bupati aktif pada saat itu. Gagal lolosnya kedua pasangan calon independen tersebut sempat memunculkan gugatan di PTUN Surabaya, meskipun pada akhirnya hasil putusan PTUN tidak menganulir keputusan KPU Kabupaten Malang tersebut. Pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 dengan syarat pencalonan yang lebih ketat yang diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 2015, terdapat 3 bakal pasangan calon yaitu 1 bakal pasangan calon dari independen, dan 2 pasangan calon dari partai politik. Berdasarkan hasil verifikasi KPU, bakal pasangan calon independen dinyatakan lolos yaitu pasangan “Nurcholis – M. Mufid” yang memiliki 204.464 dukungan KTP dari 157.904 dukungan KTP minimal yang dipersyaratkan (6,5% dari DPT Pemilu sebelumnya).
Lolosnya pasangan independen Nurcholis – M. Mufid tentunya menjadi kejutan tersendiri dalam Pilkada Kabupaten Malang 2015. Dari hasil penelitian penulis, lolosnya calon independen tersebut tidak terlepas dari andil Bupati ketika itu. Penuturan sejumlah informan yang merupakan penyelenggara pemilihan dan panwas di tingkat kecamatan dan sejumlah informan lain yang merupakan kontestan serta bagian dari Tim Kampanye Pilkada 2015 menuturkan bahwa tanpa adanya “pengkondisian” dan “mobilisasi” tidaklah mungkin syarat dukungan KTP bisa terpenuhi sebanyak itu dalam 2 tahap. Sejatinya dukungan KTP jalur independen dipersiapkan Bupati Rendra Kresna bilamana kesulitan mendapatkan rekomendasi Partai yang pada saat itu terjadi dualisme di kepengurusan Partai Golkar. Namun seiring rekomendasi partai yang pada akhirnya turun dari 5 Parpol pengusung (Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, Demokrat), maka dukungan KTP independen yang telah dipersiapkan akhirnya digunakan oleh Nurcholis – M. Mufid.
Tantangan bakal calon independen dalam Pilkada 2020, tentunya butuh dana besar, tenaga besar dan dukungan besar untuk bisa mengumpulkan 6,5 % KTP dari jumlah DPT Kabupaten Malang yang mencapai 1.996.857 (DPT Pilpres 2019), meskipun secara jumlah persyaratan independen untuk Pilkada Kabupaten Malang tahun 2020 lebih sedikit yaitu sebesar 129.796 dukungan, daripada syarat minimal dukungan perseorangan di Pilkada Kabupaten Malang 2015 yang mencapai 157.904 dukungan. Selain jumlah syarat dukungan tersebut, sebaran dukungan juga harus merata di minimal 50 % jumlah kecamatan yang ada, atau minimal 17 Kecamatan dari jumlah 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Melihat latarbelakang pasangan independen yang memenangkan Pilkada di tahun 2015 sebanyak 13 pasangan calon dan 3 pasangan independen di Pilkada tahun 2017, ternyata sebagian besar bukanlah murni memiliki latarbelakang Non Parpol. Ada sejumlah pasangan independen yang memenangkan Pilkada yang sebenarnya adalah orang parpol namun tidak mendapatkan rekom dari parpolnya, bahkan diantaranya merupakan petahana atau merupakan keluarga dari petahana seperti Rita Widyasari (Politisi Golkar, Kutai Kartanegara), Neni Moerniani (Golkar-Bontang), Adnan Purichta Yasin Limpo (Politisi Golkar, Gowa), Abdul Hafidz (Wabup Rembang) dan sejumlah politisi pura-pura independen lainnya.
Menatap Pilkada langsung serentak tahap ke 4 yang diselenggarakan di tahun 2020 mendatang, akan terasa semakin berat tantangan dan peluang bakal calon independen untuk lolos verifikasi. Untuk lingkup Jawa Timur, Kabupaten Malang dengan wilayah terluas kedua setelah Banyuwangi dengan jumlah DPT terbesar kedua setelah Surabaya, menjadi tantangan tersendiri apakah kehadiran calon independen hanyalah sebuah ilusi atau sebuah keniscayaan yang memang dikehendaki oleh tangan penguasa atau kehendak sadar masyarakat Kabupaten Malang.
*) Dito Arief N. S.AP, M.AP
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI Denny J.A)
Peneliti Evaluasi Kebijakan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Malang (Penelitian Tesis Magister FIA UB)