Jalani Sidang Terpadu, 25 Anak Sah Milik Wali Hukum

MALANGVOICE– Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang Kota menggelar sidang terpadu penetapan perwalian, Kamis (28/8) di MPP. Total ada 25 sidang untuk menetapkan perwalian anak yang sah di mata hukum.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan penetapan ini penting agar anak-anak tanpa orang tua tetap memiliki kepastian hukum untuk urusan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Polresta Malang Kota Distribusikan 84,5 Ton Beras Murah Seharga Rp55 Ribu

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Deny/MVoice)

“Alhamdulillah hari ini 25 anak sudah ditetapkan dan berkekuatan hukum tetap. Mereka resmi punya wali, baik dari yayasan maupun perorangan,” ujarnya.

Sebelum menjalani sidang, para calon wali anak diajukan melalui Kejari Kota Malang. Dari 40 yang diajukan hanya 25 yang memenuhi syarat. Adapun syarat yang harus terpenuhi ada beberapa macam.

Kajari Kota Malang, Tri Joko menjelaskan, yang belum memenuhi syarat ada kendala masih tercatat memiliki orang tua di data kependudukan sehingga harus melalui pencabutan hak wali terlebih dahulu.

Penetapan ini mengikuti aturan PP Nomor 29 Tahun 2019. Selain syarat bagi anak, wali asuh juga harus memenuhi kriteria, seperti sehat jasmani dan berusia minimal 30 tahun.

“Kalau anaknya itu bisa dari sampai di dalam kandungan hingga umur 18 tahun,” kata Tri Joko.

Sementara itu, Dinas Sosial P3AP2KB Malang menyebut semua kasus yang disidangkan merupakan bentuk penelantaran.

“Ada yang dititipkan ke yayasan, ada yang dibuang, ada juga yang sama sekali tidak diketahui asal-usulnya. Rata-rata usianya di bawah 17 tahun,” kata pekerja sosial Rendita Putri.

Sepanjang 2025, kasus penelantaran anak di Malang cenderung meningkat. Hingga September, tercatat ada 25–30 kasus yang ditangani Dinsos.

Salah satu wali asuh, Wiwik Ambarwati, warga Arjowinangun, mengaku lega anak asuhnya kini sah secara hukum.

“Anaknya ditinggal orangtua sejak usia 16 bulan. Karena tidak punya akta, dia kesulitan masuk sekolah. Alhamdulillah sekarang sudah sah masuk KK saya, jadi bisa lanjut sekolah,” tuturnya.

Usai sidang perwalian, sang anak langsung mendapat dokumen KTP, KIA, KK, dan akta kelahiran.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait