Jaksa Beri Kesempatan Hadirkan Saksi Meringankan

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu memberikan tenggat waktu 1 minggu kepada ttersangka dugaan korupsi Road Show Batu Investment, untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Asisten Pidana Khusus Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus mengatakan, kuasa hukum mengajukan saksi yang meringankan, seperti Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

“Itu hak mereka mengajukan sesuai dengan Pasal 116 KUHP. Kita tunggu satu minggu mereka menghadirkan saksi untuk kita periksa,” kata Jendra kepada MVoice, Kamis (27/8).

Sementara menunggu satu minggu ini, lanjut Jendra, pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan. Jika saksi yang hendak diajukan tidak juga datang, maka berkas akan dijilid.

“Kita tidak mau berlama-lama dengan kasus ini. Maunya kita selesaikan. Jika saksi tidak hadir sebelum berkas dijilid, maka dia bisa datang ketika persidangan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan ada 3 tersangka dalam penyidikan kasus korupsi yang diselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal Pemkot Batu ini, yaitu SB selaku Kepala BPM, mantan Kepala PHRI, US, dan rekanan berinisial SAN.

Kegiatan dalam rangka menarik minat investor ini menggunakan dana sebesar Rp 3,7 Miliar dari APBD Kota Batu tahun 2014.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait