Jadikan Poligami Isu Kampanye, Ketum PPP Sindir PSI

Ketum PPP Romahurmuziy. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Ketua Umum PPP Romahurmuziy sindir Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab partai besutan Grace Natalie itu memanfaatkan isu poligami (beristri lebih dari satu) sebagai bahan kampanye. PPP bahkan meminta PSI untuk kembali belajar Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik.

Ya, pria akrab disapa Romy ini menilai, penolakan poligami hingga jadi usulan RUU oleh PSI bisa berakibat blunder. Terutama jadi celah bagi tim lawan untuk menyerang pasangan inkamben Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Notebene juga didukung oleh PSI dalam kontestasi Pemilu 2019 mendatang.

“Maka sederhana saja, belajar dulu UU Parpol,” kata pria juga Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf ditemui awak media di Hotel Pelangi, Senin (17/12).

Romy menerima jika penolakan terhadap poligami itu menjadi hak dari PSI jika diberlakukan bagi partainya sendiri. Namun, jadi sangat kurang etis jika diusulkan untuk jadi RUU. Sebab dikhawatirkan menyerang keyakinan dari ajaran agama lainnya.
Karena, menurutnya, dalam UU Parpol, materi kampanye tidak diperbolehkan berhubung dan menyinggung agama tertentu. Sementara poligami adalah ajaran yang diyakini oleh umat muslim. Meskipun, sebagian besar muslim di Indonesia pada kenyataannya lebih memilih monogami (satu pasangan) dan tidak berkeinginan melakukan praktik poligami.

“Hadirnya aturan poligami di dalam Islam itu semangatnya membatasi,
karena sebelum datangnya Islam pada waktu itu ada yang beristrikan lebih 60 orang bahkan 100 orang. Islam datang dengan semangat untuk membatasi,” sambung Romy.

Sadar bahwa posisi PSI juga sebagai partai pendukung Jokowi – Ma’ruf Amin, pihaknya khawatir jika semangat larangan poligami dapat melabeli paslon petahana sebagai anti Islam. Sehingga dia kembali mengingatkan agar statement yang dikeluarkan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Saya di sini posisinya hanya mengingatkan saja, supaya ini (isu poligami) jadi yang terakhir ,” pungkasnya.(Hmz/Aka)