Jadi Tersangka KPK, Arief Wicaksono Urung Maju Pilwali

Ketua DPRD Kota Malang non-aktif, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua DPC PDIP Kota Malang, Arief Wicaksono, mengurungkan niatnya bertarung dalam Pilwali Kota Malang, 2018 mendatang. Ketua DPRD non-aktif ini ingin lebih fokus menghadapi dua kasus dugaan suap yang menyeretnya sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya dia telah mendaftar dan mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Malang melalui partai berlambang banteng ini. Bahkan, dia menjadi satu-satunya bakal calon yang mendapat dukungan penuh lima Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kota Malang.

Dia pun sempat digadang-gadang menjadi salah seorang bakal calon kuat untuk mendapatkan rekomendasi DPP. Ini tak lepas dari posisinya sebagai kader internal dan Ketua DPC, serta Ketua DPRD Kota Malang.

“Pak Arif sudah menyatakan tidak akan melanjutkan proses pencalonannya. Ini sudah disampaikan. Secara pribadi beliau ingin fokus menyelesaikan kasusnya,” kata Ketua Tim 5 Penjaringan Bacalon Kepala Daerah DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian, Sabtu (26/8).

Sedianya, proses penjaringan segera memasuki tes wawancara dan uji kelayakan publik. Dengan demikian, Arief dipastikan tidak turut serta dalam tahapan yang mulai digeber awal September mendatang.

“Dengan mundurnya beliau, kami tidak memberi sanksi karena rekomendasi DPP belum turun. Sanksi bisa diberikan jika ada bakal calon mundur setelah mendapat rekomendasi,” pungkasnya.

Sementara, Arief belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Sebelumnya diberitakan, Arief menjadi tersangka karena diduga menerima suap hadiah dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) dan dari rekanan perusahaan swasta, Hendarwan Maruzzaman (Komisaris PT ENK).(Choi/Yei)