MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Batu, Sabtu (16/9) kemarin. Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang ikut terciduk juga tak lepas dari penahanan.
Pria yang akrab disapa ER itu ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepastian ini diungkapkan langsung Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi MVoice, Minggu (17/9).
“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujarnya melalui WhatsApp Massanger. Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edy Setiawan, dan seorang pengusaha berinisial FHL, juga ditahan di Jakarta.
Hanya saja, keduanya ditempatkan di lokasi berbeda dari ER. Febri menyebut, Edy Setiawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan FHL dibui di Polres Metro Jakarta Pusat.
Selama 20 hari penahanan ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tahap pertama, mengingat status kasus ini telah naik pada proses penyidikan. “Nanti setelah keluar ya baru kami publish. Kalau berkas belum P21 (lengkap) akan dilakukan perpanjangan masa penahanan tahap 2,” tandas Febri.(Coi/Aka)