MALANGVOICE – Sering terlihat pada saat ambulans berada di jalanan mendapatkan pengawalan dari beberapa pihak, baik komunitas maupun masyarakat biasa.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
“Beberapa komunitas relawan ataupun petugas relawan seperti dari Tim Reaksi Cepat (TRC), Palang Merah Indonesia (PMI) hingga PSC 119 untuk diberikan pengertian lebih dalam,” ujarnya, Jumat (16/4).
Diimbau jika benar-benar membutuhkan pengawalan bisa langsung menghubungi pihak Satlantas Polresta Malang Kota. Sebab untuk tugas pengawalan ini sudah tertuang dalam pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009.
Terdapat tiga ayat yang menjelaskan tugas ini, pertama untuk kendaraan atau pihak yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134, harus dikawal petugas kepolisian dan menggunakan isyarat lampu biru maupun merah dengan menggunakan sirine.
Kedua, petugas kepolisian melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Serta 3, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku lagi bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134.
“Kalau mengawal sendiri, pengawalan hanya bisa dilakukan Satlantas atau kepolisian. Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kami,” tuturnya.
Dan jika nantinya pihak kepolisian memang benar-benar tidak bisa memberikan pengawalan, namun harus tetap diinformasikan. Tentunya petugas akan berupaya membantu, salah satunya melalui arus-arus jalan yang dilalui akan diberikan kelancaran.
“Kalau pin kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita dibertiahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya,” tandasnya.(der)