MALANGVOICE – Peraturan Wali Kota Batu Nomor 58 Tahun 2015 tentang Periodesasi Kepala Sekolah (Kepsek) bakal diimplementasikan tahun ini. Batas maksimal, Kepsek bisa menjabat tiga periode atau 12 tahun.
Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Abdul Rais A, mengatakan, sebenarnya maksimal kepala sekolah menjabat adalah 2 periode atau 8 tahun. Namun ada pengecualian bila kepala sekolah tersebut berprestasi.
“Kalau kepala sekolahnya bisa membawa nama baik dan berprestasi, ada kebijakan untuk memperpanjang selama satu periode lagi. Jadi maksimal 12 tahun,” jelas Rais kepada wartawan, saat ditemui di Block Office, beberapa menit lalu.
Jika masa menjabatnya selesai, maka kepala sekolah harus turun menjadi guru seperti semula. Karena pada dasarnya, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan.
“Saat ini ada 47 guru yang mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah. Kita tes kemampuannya, baik secara administratif maupun pengetahuannya. Sekarang kita sudah memasuki seleksi tertulis,” imbuh Rais.
Usai menjalani tes tulis, bagi guru yang terpilih akan mengikuti diklat yang diadakan Dindik bekerja sama dengan Rumah Visi. “Tapi ada juga karena kebutuhan mendesak, mereka diangkat jadi Kepsek dulu baru mengikuti diklat,” tandas Aris.