Jabatan Empat Kepala OPD Kosong, Pemkot Tunggu Pilwali Rampung

MALANGVOICE – Beberapa jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang kosong. Catatan MVoice menyebut, setidaknya ada empat OPD yang saat ini menjalankan rutinitas kinerja tanpa dinahkodai seorang kepala.

Empat OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Kekosongan jabatan pada empat OPD itu disebabkan alasan beragam.

DPM-PTSP misalnya, sebelumnya dikepalai Jarot Edy Sulistyono. Kini Jarot berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang sebelumnya adalah Joko Yuwono. Mantan Sekretaris DPRD Kota Malang ini meninggal dunia pada awal November 2017 lalu. Sejak saat itu, belum ada pengganti Joko pada jabatan yang ditinggalkannya.

Sementara itu, Kepala Disnaker sebelumnya yakni Yudhi K Ismawardi, pensiun pada akhir 2017 lalu. Sedangkan Kepala Disperkim sebelumnya, Erik Setyo Santoso, kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menyebut, pihaknya tidak bisa mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme mutasi pejabat. Karena itu, saat ini hanya bisa ditunjuk Plt untuk empat jabatan tersebut.

Sebab, kebijakan mutasi terganjal UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 dalam UU tersebut mengatakan, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Apalagi, H Moch Anton yang kini aktif sebagai Wali Kota Malang, juga kembali bertarung dalam Pilwali 2018. “Supaya antara kekosongan yang sudah lama ini tidak dikaitkan dengan indikasi mutasi yang menguntungkan salah satu calon,” kata Wasto, kepada awak media belum lama ini.

Anton sendiri harus menjalani cuti pada 13 Februari – 23 Juni 2018. Wasto menambahkan, proses mutasi kemungkinan baru bisa dilakukan setelah Wali Kota Malang kembali aktif bekerja, terlepas dari siapa pun yang memenangkan Pilwali 2018 ini.

“Bagaimana pun Abah Anton masih masuk lagi 24 Juni, tapi semuanya masih kami pikirkan apakah saat itu bisa memproses mutasi atau tidak,” pungkasnya.(Coi/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait