Istri Gugat Suami Jadi Tren di Kabupaten

Kepala Pengadilan Agama, Bambang Supriastoto.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Tingkat perceraian di Kabupaten Malang meningkat drastis setiap tahunnya. Gugatan cerai istri kepada suami, naik lipat dua dibanding cerai talak atau suami menceraikan istri.

Data di Pengadilan Agama Kepanjen, Kabupaten Malang, angka perceraian didominasi usia subur yakni 25 tahun – 32 tahun. Untuk tahun 2015 cerai talak sebanyak 1.566 kasus dan cerai gugat 3.062 kasus.

Kepala PA Kepanjen, Bambang Supriastoto mengatakan, Kabupaten Malang pernah terbanyak se Indonesia. Hal itu disebabkan karena tingkat pendidikan yang minim. Misalnya, lulus SD sudah menikah.

“Faktor ekonomi juga jadi pemicu perceraian, baik itu tidak dinafkahi atau salah paham,” katanya, seusai acara pembekalan mudin di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (10/9) Sebagian lagi, karena diakibatkan istri atau suami sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), sambungnya.

Menurutnya, sesuai Pasal 19 huruf F PP nomor 9 tahun 1975 tentang perkawinan dimana saat sidang pertama hakim memeriksa identitas suami-istri dan dinasihati. Sidang kedua, suami-istri yang memohon perceraian diberi waktu mediasi dan dirukunkan apabila di sidang pertama tidak berhasil.

“Kami punya tim mediator, supaya suami istri yang mau cerai bisa rukun. Namun, kembali pada masing-masing perseorangan,” papar dia.-