Istri di Sukun Alami KDRT, Berhasil Kabur Lapor Polisi

Pelaku KDRT diamankan Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (29) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri berinisial BW (37).

Terungkapnya kekerasan yang dialami korban karena berhasil kabur dari rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Sukun, Kota Malang pada Minggu (11/8).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan, mengatakan, korban yang kabur saat penyiksaan itu langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Moreno Siapkan Kejutan Jelang Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Siap Jalankan Arahan Presiden Terkait Pilkada dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Sebelum kabur, korban mengalami penyiksaan. Pelaku memukuli istrinya di bagian kepala dan tangan, lalu berlanjut ke bagian kaki. Korban pun sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar sama sekali.

“Awalnya kedua pasutri itu cekcok dan pelaku tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan. Beruntung korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” katanya.

Menanggapi laporan korban, petugas segera bergerak ke lokasi untuk mencari pelaku. Namun ternyata pelaku sudah kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Keesokan harinya atau pada Senin (12/8), Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi keberadaan tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Polisi segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku telah ditahan dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk memulihkan kondisinya, korban didampingi tim Trauma Healing Polresta Malang Kota,” ungkapnya.

Pelaku kini sudah diamankan di Polresta Malang Kota, kini ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.